Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah "pintu gerbang" pertama seluruh perizinan berusaha. Tanpa KKPR yang disetujui, sistem OSS tidak akan menerbitkan NIB, sertifikat standar, izin operasional, maupun izin lanjutan seperti PBG dan SLF. Artikel ini menjelaskan apa itu PKKPR, cara memeriksa kesesuaian tata ruang secara teknis, dan tata cara pengajuannya sesuai jenis masing-masing berdasarkan aturan terbaru.
Dasar hukum utama pengurusan KKPR/PKKPR kini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Untuk aspek penataan ruang tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, sedangkan pelaksanaan teknis KKPR mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 dan peraturan pelaksana PP 28/2025, yakni Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025.