Menggunakan air tanah untuk kebutuhan usaha—pabrik, hotel, kos, laundry, hingga pencucian mobil—wajib mengantongi izin resmi. Tanpa izin, pemakaian air tanah dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian kegiatan. Berikut panduan lengkap mengurus izin SIPA di tahun 2026 dengan prosedur terbaru.
SIPA adalah Surat Izin Pengusahaan Air Tanah, yaitu izin yang wajib dimiliki setiap orang atau badan usaha yang mengambil dan memanfaatkan air tanah untuk kegiatan usaha atau tujuan komersial. Izin ini menjadi dasar legalitas pemakaian air tanah sekaligus instrumen negara untuk menjaga konservasi dan keberlanjutan sumber daya air.
Dasar hukum pengurusan SIPA saat ini adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perlu dibedakan bahwa untuk pemakaian air tanah bukan usaha (misalnya keperluan sosial atau instansi), dokumennya berupa Persetujuan Penggunaan Air Tanah, sedangkan untuk kegiatan usaha menggunakan SIPA.
Kabar baiknya, sejak berlakunya Permen ESDM 14/2024, Kementerian ESDM memangkas persyaratan secara drastis. Pengurusan tidak lagi memakai daftar syarat lama yang panjang, melainkan mengikuti alur baru yang terintegrasi melalui sistem perizinan air tanah inline (geologi.esdm.go.id) dan OSS (Online Single Submission).
Untuk permohonan SIPA baru, persyaratan disederhanakan dari sebelumnya 13 syarat menjadi hanya 3 syarat:
Untuk permohonan perpanjangan SIPA, persyaratan dipangkas dari 15 syarat menjadi 4 syarat:
Di samping syarat teknis di atas, pemohon badan usaha tetap perlu menyiapkan legalitas dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) yang aktif di OSS, identitas pemohon (KTP/akta perusahaan), dan NPWP, karena permohonan SIPA kini terhubung langsung dengan akun OSS.
Prosedur pengurusan SIPA tahun 2026 kini hanya berjalan satu tahap dan terintegrasi dengan OSS. Secara ringkas alurnya sebagai berikut:
Karena keputusan kewenangan bergantung pada lokasi cekungan air tanah dan tingkat risiko usaha, banyak pelaku usaha memilih mendampingkan konsultan agar dokumen teknis, koordinat, dan alur inline-nya tepat sejak awal sehingga tidak bolak-balik revisi.
Pengurusan SIPA memang lebih sederhana, tetapi ketepatan data teknis, titik koordinat, dan rekomendasi teknis Badan Geologi tetap menentukan cepat-lambatnya izin terbit. Eden Consulting, Konsultan Perizinan di Surabaya, siap membantu Anda mengurus SIPA baru maupun perpanjangan dari awal hingga izin terbit—sesuai regulasi terbaru. Hubungi Eden Consulting sekarang untuk konsultasi gratis dan serahkan urusan izin SIPA Anda kepada ahlinya.