Merek adalah nama, logo, atau tanda yang membedakan produk Anda dari milik orang lain. Mendaftarkan merek ibarat memasang sertifikat kepemilikan atas 'nama baik' usaha Anda. Di Indonesia berlaku prinsip first to file: siapa yang mendaftar lebih dulu, dialah yang diakui sebagai pemilik sah, bukan siapa yang lebih dulu memakai. Artinya, meski Anda sudah berjualan bertahun-tahun, merek Anda bisa diklaim orang lain jika mereka mendaftarkannya lebih dulu.
Pendaftaran merek dilakukan ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) Kementerian Hukum, secara elektronik melalui portal resmi merek.dgip.go.id. Setelah terdaftar, merek dilindungi selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Berapa Biaya Daftar Merek?
Biaya resmi (PNBP) dihitung per kelas barang/jasa, bukan per merek. Jadi bila satu merek didaftarkan untuk 2 kelas, biayanya dikali dua. Tarif terbaru yang berlaku:
- Tarif UMK (Usaha Mikro & Kecil): Rp500.000 per kelas — syaratnya melampirkan Surat Pernyataan UMK bermaterai.
- Tarif Umum: Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon non-UMK (perusahaan besar).
- Contoh: UMK yang mendaftar 2 kelas membayar Rp1.000.000; pemohon umum membayar Rp5.600.000.
Dokumen dan Syarat yang Disiapkan
- Etiket/label merek (file gambar logo atau nama merek) dengan resolusi jelas.
- Tanda tangan pemohon.
- KTP pemohon (untuk perorangan) atau data badan hukum (untuk perusahaan).
- Surat Pernyataan UMK bermaterai bila mengambil tarif UMK.
- Surat Kuasa bila pendaftaran diwakilkan ke konsultan KI terdaftar.
- Menentukan kelas dan daftar barang/jasa yang dilindungi.
Langkah Mendaftarkan Merek Secara Online
- Buat akun di merek.dgip.go.id dan lakukan penelusuran merek serupa lebih dulu.
- Pesan kode billing dan bayar PNBP sesuai jumlah kelas melalui kanal pembayaran negara.
- Isi formulir permohonan: data pemohon, etiket merek, kelas, dan uraian barang/jasa.Unggah seluruh dokumen pendukung dalam format yang diminta.
- Kirim permohonan dan simpan nomor permohonan untuk memantau status.
Tahapan dan Lama Proses Sampai Sertifikat Terbit
Banyak orang mengira merek langsung jadi setelah membayar. Kenyataannya ada beberapa tahap pemeriksaan yang butuh waktu:
- Pemeriksaan Formalitas: sekitar 15 hari untuk mengecek kelengkapan administrasi.
- Masa Pengumuman: 2 bulan, memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan.
- Pemeriksaan Substantif: sekitar 150 hari untuk menilai apakah merek layak didaftar.
- Penerbitan Sertifikat: bila tidak ada penolakan, sertifikat diterbitkan secara elektronik.
Secara keseluruhan, proses dari pengajuan hingga sertifikat terbit umumnya memakan waktu sekitar 8–12 bulan. Karena itu, semakin cepat Anda mendaftar, semakin cepat pula perlindungan hukum berjalan.
Kesalahan Umum Saat Daftar Merek
- Tidak menelusuri merek dulu, lalu ditolak karena mirip merek yang sudah ada.
- Salah memilih kelas sehingga produk yang dijual tidak benar-benar terlindungi.
- Memakai merek yang bersifat umum/deskriptif (misalnya sekadar 'Kopi Enak') yang sulit didaftarkan.
- Logo mengandung unsur yang dilarang seperti lambang negara atau tanda resmi pemerintah.
Serahkan Urusan Perizinan Anda ke Eden Consulting
Ingin merek Anda aman dan tidak keburu diambil kompetitor? Tim kami membantu penelusuran, pemilihan kelas yang tepat, hingga pemantauan status permohonan.
Eden Consulting adalah Konsultan Perizinan di Surabaya yang siap membantu Anda mengurus seluruh proses dari awal hingga izin terbit, tanpa Anda perlu pusing dengan portal dan dokumen teknis. Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang